NEW
PERATURAN AKADEMIK PSIK TA. 2009/2010 -0- TATA CARA BERPAKAIAN -0-
1. Selama kegiatan perkuliahan berlangsung mahasiswa harus memakai pakaian yang rapi dan sopan, tidak diperbolehkan memakai baju kaos oblong/ ketat dan pendek.
2. Seluruh mahasiswa harus memakai celana/rok dan tidak dibenarkan memakai celana dengan bahan jeans atau leging.
3. Seluruh mahasiswa tidak diperbolehkan memakai sepatu sandal/ sandal selama kegiatan akademik berlangsung.
4. Mahasiswa tidak diperbolehkan berdandan dengan make up dan aksesoris yang berlebihan.
5. Khusus bagi mahasiswa laki-laki, rambut harus pendek dan rapi.
Pekanbaru, 25 Agustus 2009 Assisten I Bid. Akademis, Wan Nishfa Dewi, MNg NIP. 19750822 200112 2 001


